Dalam sosialisasi tersebut, sekitar 30 kepala rumah tangga yang terdampak proyek telah menyatakan persetujuan terhadap proses pembebasan lahan.
Nilai pembebasan lahan akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang akan melakukan pengukuran lahan masyarakat. Pemerintah Kota Kendari bersama KJPP juga akan melakukan analisis terhadap status kepemilikan lahan.
Secara teknis, tanggul akan dibangun dengan jarak sekitar empat meter dari pinggir sungai.
Langkah ini menjadi komitmen Pemprov Sultra menghadirkan solusi nyata, melindungi masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman banjir.














