Pelantikan Pj Sekda Buton Tengah Dinilai Cacat Hukum, Pemprov Sultra Belum Beri Persetujuan

Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara,Asrun Lio.

“Jika pejabat yang dilantik tidak sah secara hukum, maka penandatanganan SPD, SPM, SP2D, pengesahan belanja, pembahasan dan keputusan TAPD, serta dokumen perencanaan dan penganggaran menjadi tidak sah dan tidak memiliki dasar kewenangan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung status Sekda definitif Buteng, Konstantinus Bukide, yang hingga kini belum menerima surat keputusan pemberhentian. Menurutnya, selama belum ada SK resmi, Konstantinus masih menjabat sebagai Sekda yang sah.

“Selama belum diberhentikan, maka Pak Kostan masih Sekda yang sah,” ungkapnya.

Asrun mengakui bahwa Konstantinus Bukide memang pernah mengajukan pengunduran diri, namun surat tersebut telah dicabut secara resmi pada 3 Juni 2025. Ia bahkan menunjukkan dokumen pencabutan peng

Baca juga:  PPKD Masalili Tetapkan Dua Bakal Calon Kades Lolos Verifikasi, Dua Lainnya Gagal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *