Akril juga menyoroti target pemerintah yang menargetkan penempatan hingga ratusan ribu pekerja migran pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, ekspansi kuantitatif tersebut harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan serta perlindungan di negara tujuan.
Ia menilai peran atase ketenagakerjaan di perwakilan diplomatik Indonesia perlu diperkuat agar mampu memberikan respons cepat terhadap kasus pelanggaran hak yang dialami pekerja migran.
Selain itu, pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) juga perlu diperketat untuk mencegah praktik pungutan liar serta jalur penempatan non-prosedural yang selama ini menjadi salah satu sumber masalah.
Menurut Akril, digitalisasi sistem melalui SiskoP2MI juga harus dikembangkan tidak hanya sebagai basis data administratif, tetapi sebagai instrumen transparansi yang memungkinkan publik memantau perkembangan penyelesaian kasus pekerja migran secara lebih terbuka.
“Digitalisasi harus menjadi alat transparansi. Publik perlu melihat bagaimana status kasus pekerja migran ditangani, sehingga kepercayaan terhadap sistem perlindungan negara bisa semakin kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sektor informal, khususnya pekerja rumah tangga migran, masih menjadi kelompok yang paling rentan terhadap pelanggaran hak.
Karena itu, kebijakan peningkatan penempatan tenaga kerja terampil tidak boleh membuat perlindungan terhadap pekerja sektor domestik terabaikan.
Sebagai penutup, Akril Abdillah menegaskan bahwa keberhasilan kepemimpinan kementerian dalam mengelola migrasi tenaga kerja pada akhirnya akan diukur dari kemampuan menyelesaikan persoalan lama yang selama ini menjadi beban sistem perlindungan.
“Keberhasilan bukan hanya diukur dari berapa banyak pekerja yang diberangkatkan, tetapi sejauh mana martabat mereka dipulihkan ketika menghadapi masalah. Di situlah kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan pekerja migran akan tumbuh,” pungkasnya.













