Ia mengatakan pelaku penembakan Randi (Brigadir Abdul Malik) telah terkuak, dengan dijatuhi empat tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pada Desember 2020. Sedangkan Pelaku pembunuhan Yusuf sampai hari ini belum terkuak.
“Kami meminta Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo untuk membuka pernyataan terhadap Publik secara terang benderang kronologis kematian Randi dan Yusuf,” ujarnya,
Ia juga meminta Brigadir Abdul Mali selaku pelaku penembakan Randi yakni membeberkan siapa yang memerintahkan dan memberi instruksi agar dilakukan penembakan hingga hilangnya satu nyawa manusia
“Keterangan Pelaku penembakan Randi, yakni Brigadir Abdul Mali, atas Perintah siapa? ia melakukan Penembakan pada masa unjuk rasa, Keterangan Brigadir Abdul Malik sangatlah penting untuk dapat menjadi jalan mengetahui siapa dalang dibalik Kematian Randi dan Yusuf, juga menjadi jalan baru untuk menguak siapa pembunuh Almarhum Yusuf,” tegasnya.












