Salah satu usulan yang mencuat adalah dari Partai Golkar yang menginginkan presidential threshold dihapus sesuai Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Golkar juga mengusulkan agar capres diusulkan oleh minimal tiga partai parlemen. Ini adalah perubahan fundamental yang akan memengaruhi peta politik Indonesia ke depan.
“Perubahan ini harus dikaji dengan hati-hati. Jangan sampai keputusan yang diambil justru mempersempit ruang partisipasi rakyat,” ujar Romadhon.
Bahtra menegaskan bahwa Komisi II masih dalam tahap menyerap aspirasi publik. Soal angka parliamentary threshold, ia menyebut partai-partai akan mengusulkan berbagai tingkatan, tetapi Komisi II belum ke arah sana karena masih fokus pada penyerapan aspirasi.
“Setiap partai kan mengusulkan berbagai tingkatan, tetapi kami belum ke arah sana. Karena sekarang tahapannya menyerap aspirasi publik dulu,” ucapnya.
JAN berharap proses ini tidak berhenti di seremonial. Partisipasi publik harus substantif, bukan sekadar formalitas. Masyarakat perlu mengawal agar revisi UU Pemilu benar-benar menghasilkan produk yang demokratis.














