Kominfo Sultra Siapkan Langkah Strategis Kawal Pembatasan Media Sosial bagi Anak

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir (foto istimewa).

KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara menyatakan kesiapan untuk mengawal implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, mengatakan kebijakan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk paparan konten tidak sesuai usia dan potensi perundungan siber.

Menurutnya, pemerintah daerah akan segera menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi di Sulawesi Tenggara agar implementasinya dapat berjalan efektif.

“Ini langkah preventif yang sangat penting. Negara harus hadir untuk memastikan anak-anak terlindungi dari dampak negatif penggunaan media sosial,” kata Andi Syahrir, Senin (9/3/2026).

Sebagai langkah awal, Kominfo Sultra akan melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Edukasi kepada pelajar, guru, dan orang tua dinilai penting agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara bersama.

Selain itu, Kominfo juga akan mengoptimalkan kampanye literasi digital melalui media lokal dan kanal resmi pemerintah daerah guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penggunaan media sosial yang sehat dan aman bagi anak.

Baca juga:  Sail Wakatobi 2026 Disiapkan, Pemprov Sultra Bidik Penguatan Ekosistem Wisata Bahari Terintegrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *