JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk tahun penyelenggaraan 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 18.00 WIB.
Usai pemeriksaan, Yaqut sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media sebelum digiring menuju mobil tahanan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang dari kasus yang disangkakan.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujarnya.
Yaqut juga menegaskan bahwa kebijakan terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023–2024 diambil dengan tujuan untuk melindungi kepentingan jamaah haji Indonesia.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni. Ia diketahui telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.













