Terobosan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan batas wilayah, tetapi juga membuka kembali jalan bagi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini tertunda.
Kepastian status Pulau Kawi-Kawia menjadi kunci penting dalam sinkronisasi perencanaan tata ruang, kepastian investasi, hingga pengelolaan kawasan pesisir dan kepulauan. Dengan solusi kolaboratif ini, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum dan administratif yang lebih kuat untuk melanjutkan agenda pembangunan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepemimpinan dialogis yang mengedepankan koordinasi antar daerah dan sinergi dengan pemerintah pusat demi stabilitas wilayah dan percepatan pembangunan kawasan perbatasan.













