JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengonfirmasi pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). Selain Mahendra, dua pejabat tinggi OJK lainnya juga menyatakan mundur secara bersamaan.
Dua pejabat tersebut masing-masing adalah Inarno Djajadi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri jajaran pimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
“OJK memastikan proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, serta upaya menjaga stabilitas sistem keuangan secara nasional,” demikian pernyataan resmi OJK, Jumat (30/1).













