Ulama Aceh Desak Presiden Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumatra sebagai Darurat Nasional

Proses pembersihan mesjid di Aceh setelah diterjang banjir

JAKARTA – Muzakarah Ulama Aceh Tahun 2025 mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan bencana hidrometeorologi berupa banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Darurat Bencana Nasional. Penetapan tersebut dinilai mendesak guna mempercepat penanganan korban dan pemulihan wilayah terdampak.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H. Faisal Ali, mengatakan muzakarah menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya penetapan status bencana nasional serta penguatan peran masjid sebagai pusat pemersatu umat di tengah musibah.

“Status darurat nasional penting untuk mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, dan membuka akses bantuan kemanusiaan secara terkoordinasi dan akuntabel,” kata Faisal Ali dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

Muzakarah tersebut turut dirangkai dengan doa bersama dan samadiah untuk para korban banjir dan longsor yang dipusatkan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Kegiatan ini menjadi simbol solidaritas dan kepedulian ulama terhadap masyarakat terdampak.

Selain mendesak pemerintah pusat, para ulama juga meminta Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten dan kota menyusun peta jalan pembangunan pascabencana yang terintegrasi, dengan fokus pada mitigasi bencana, pemulihan lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat, serta perlindungan rumah ibadah dan lembaga pendidikan.

Baca juga:  Presiden Tinjau Aceh Tenggara, Infrastruktur Rusak Dijanjikan Segera Dipulihkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *