Jakarta— Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan narkoba internasional rute pengiriman dari Malaysia dan Myanmar dengan menyita 157 kilogram sabu siap edar.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Visioner Indonesia Akril Abdillah mengapresiasi komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba di Indonesia dengan terus melalukan pengungkapan dan pengejaran terhadap mafia-mafia yang melalukan bisnis harap narkoba.
“Apa yang terus dilakukan Bareskrim Polri dalam melalukan pemberantasan peredaran Narkoba mendapat apresiasi dari masyarakat,” tuturnya di Jakarta, Selasa, 23/7/24.
Akril mengatakan pemberantasan jairngan peredaran narkoba dari hulu ke hilir merupakan langkah yang baik. Namun, mesti dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif.
“Yah, pemberantasan pereda saran narkoba ini mesti dilakukan secara TSM”, jelasnya.
Akril juga meminta Polri untuk terus melakukan operasi berkala di lingkungan Polri. Pasalnya, telah ada beberapa kasus adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam memuluskan peredaran narkoba di Indonesia.
“Pak Jenderal Sigit ini, terus melakukan berbagai upaya untuk memoles nama baik Polri, namun oknum anggota-anggota dibawah terus melakukan berbagai kesalahan. Seperti halnya ikut terlibat dalam memuluskan peredaran narkoba”, katanya.
“Kami tidak menginginkan nama baik Polri dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga perlu dilakukan operasi berkala di lingkungan Polri untuk mengetahui ada oknum anggota yang masih terlibat,” tutupnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Ada 157 kilogram sabu yang berhasil diamankan, yaitu 50 kilogram dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jaringan narkoba ini ditangkap di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dia menyebutkan penangkapan jaringan narkoba ini masih berkaitan dengan penangkapan jaringan narkoba di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
“Total barang bukti yang disita dalam TKP adalah satu sabu sebanyak 157 kg, di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang, Banten, ya, ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan-pengembangan dari Aceh dapat ditangkap di Banten totalnya 157 kg,” kata Mukti sebagaimana dikutip di detiknews.
Mukti mengatakan pengungkapan kasus ini atas kerja sama antara Polri dengan beberapa stakeholder terkait, antara lain Dirjen Bea Cukai Pusat, BPOM, PPATK, Direktur Narkoba Polda Aceh, Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara.