Liputan360, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Terkait kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Jawa Timur. a
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto [sebagai] konsultan,” ucap Juru Bicara Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jum’at (19/7/2024).
Belum terdapat konfirmasi lebih lanjut terkait kehadirannya. Menurut pantauan Tirto, juga belum terlihat kehadiran Hasto Kristiyanto di gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan pantauan liputan360 belum terlihat kehadiran Hasto Kristiyanto di gedung Merah Putih KPK. Namun hingga saat belum terdapat konfirmasi lebih lanjut mengenai kehadirannya.
Pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra tahun anggaran 2018-2022, KPK
telah menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.
Untuk saat ini KPK terus melakukan upaya
mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tersebut.
Sementara untuk informasi terbaru dalam kasus tersebut KPK telah melakukan penangkapan terhadap Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas yang telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Yofi Oktarisza diduga melakukan bagi-bagi paket pekerjaan pada sejumlah perusahaan dalam pembangunan rel kereta api. Selain itu, terdapat rekan Yofi Oktarisza berinisial DRS yang bekerja sama untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan.
KPK juga telah menyita sejumlah barang dari tersangka Yofi Oktarisza, yaitu 7 buah deposito senilai Rp10 miliar, 1 buah ATM, uang tunai Rp1 miliar, logam mulia, reksa dana, dan 8 bidang tanah serta sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto, senilai Rp8 miliar.