KENDARI, Pengungkapan dugaan tindak pidana aborsi di Kota Kendari yang melibatkan sejumlah orang mendapat perhatian masyarakat. Proses hukum terhadap perkara tersebut dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menyediakan obat yang digunakan dalam proses aborsi.
Polresta Kendari sebelumnya mengamankan sembilan orang yang diduga berkaitan dengan perkara aborsi terhadap janin yang diperkirakan berusia sekitar empat bulan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti obat, termasuk obat yang disebut sebagai Misoprostol.
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain serta asal-usul obat yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
Ketua Gerakan Masyarakat Pedulu Keselamatan Reproduksi (GEMPAR), Ramadhan menilai proses penyidikan tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang diduga melakukan aborsi. Apabila dalam hasil penyelidikan ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja menyediakan, menjual, menyerahkan atau membantu memperoleh obat untuk tujuan tersebut, maka peran masing-masing perlu diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah.
Pasalnya, keberadaan obat dalam perkara tersebut bukan merupakan persoalan yang berdiri sendiri. Polisi sebelumnya menyebut adanya obat yang diduga berkaitan dengan proses aborsi, termasuk empat butir obat yang disebut sebagai Protecid atau Misoprostol serta dua saset obat jenis Sopros.
“Karena itu, kami meminta penyidik menelusuri dari mana obat diperoleh, siapa yang menyediakan, siapa yang menyerahkan, siapa yang mengetahui tujuan penggunaannya, serta apakah terdapat pihak lain yang sengaja membantu terjadinya perbuatan tersebut,” ucapnya.
Proses hukum juga diharapkan tidak membedakan seseorang berdasarkan pekerjaan, jabatan, lingkungan kerja maupun latar belakangnya.














