JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM, – Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terus bergulir. Salah satu isu yang mengemuka adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyatakan pihaknya akan menemui partai politik non-parlemen untuk menyerap aspirasi.
Langkah ini diambil setelah berbagai partai, baik parlemen maupun non-parlemen, menyampaikan pandangannya di publik. Komisi II ingin memastikan proses revisi UU Pemilu tidak hanya mendengar suara dari satu sisi, tetapi juga dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPR.
“Arahan pimpinan DPR, insya Allah sesegera mungkin kita akan berkeliling ke partai-partai, terutama partai-partai non-parlemen dalam rangka menyerap aspirasi berbagai pihak,” ujar Bahtra kepada media, Selasa (14/7/2026).
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menilai langkah ini sebagai sikap yang tepat. Di tengah dinamika politik yang sering kali mengabaikan suara partai kecil, Komisi II justru membuka ruang dialog yang lebih luas.
“Kami apresiasi langkah Komisi II yang menjemput bola ke partai non-parlemen. Ini bukti bahwa DPR ingin mendengar semua suara, bukan hanya yang duduk di parlemen,” ujar Ketua JAN, Romadhon Jasn, Rabu (15/7).














