KENDARI — Visioner Indonesia kembali menegaskan pentingnya mekanisme musyawarah desa (Musdes) dalam setiap penggunaan anggaran desa, baik yang bersumber dari Dana Desa maupun APBDesa. Musdes dinilai sebagai forum tertinggi yang menjamin transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.
Dalam pernyataannya, Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran desa wajib melalui Musdes untuk menjaring aspirasi warga, menetapkan prioritas program, hingga memastikan dana benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan segelintir elit desa.
“Musdes adalah ruang demokrasi desa. Di situ masyarakat bisa memberi masukan, bertanya, mengawasi, dan memastikan anggaran digunakan tepat sasaran,” ujarnya, Rabu, 22/4/2025.
Ia menjelaskan, hasil Musdes harus dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes), sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas. Selain itu, penggunaan anggaran desa juga diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan seperti SDGs Desa, penanganan kemiskinan melalui BLT Desa, serta program padat karya.
Di sisi lain, Visioner Indonesia juga menyoroti adanya dugaan praktik pungutan liar dalam program pelatihan paralegal yang pernah dilaksanakan dan diikuti para kepala desa se Kabupaten Konawe Selatan beberapa tahun lalu yang lalu (2017). Program tersebut diduga menyasar pemerintah desa dengan skema bimbingan teknis.













