News  

Visioner Indonesia Nilai Serangan Terbuka Jumarding Pada Pemprov Sultra Sesatkan Opini Publik

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE,

KENDARI- Visioner Indonesia angkat bicara terkait pernyataan Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE, yang menuding Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengabaikan komitmen Rakortekrenbang 2025. Organisasi ini menilai pernyataan tersebut tidak hanya tendensius, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik tanpa memahami keseluruhan proses yang telah berjalan.

Menurut Sekretaris Jenderal  Visioner Indonesia, Akril Abdillah, tudingan bahwa Pemprov Sultra “menghindari kewajiban” dengan skema Inpres Jalan Daerah (IJD) merupakan narasi yang keliru dan simplistik. Justru mekanisme IJD dipilih sebagai strategi percepatan di tengah keterbatasan fiskal akibat kebijakan efisiensi nasional dan penurunan dana transfer dalam dua tahun terakhir.

“Jumarding seharusnya memahami mekanisme penganggaran. Tidak semua kesepakatan bisa serta-merta dieksekusi tanpa melihat kemampuan fiskal. Ini bukan soal ingkar janji, tapi soal prioritas dan strategi pembiayaan,” ujarnya, Kamis, 12/2/2026.

Visioner Indonesia megatakan berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa terkait ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih, telah dilakukan pertemuan resmi antara anggota DPRD Kolaka Utara, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra.

Bahkan, Andi Syahrir dalam keterangannya mengatakan dirinya diperintahkan langsung oleh Gubernur untuk mendampingi proses pembahasan tersebut.

Dalam forum itu disepakati dua opsi yakni pertama, Pembangunan bertahap melalui APBD 2026 dengan kemampuan hanya 5–10 km dari total kebutuhan ±40 km dan kedua, pengusulan melalui mekanisme IJD agar dapat dituntaskan dalam satu tahun anggaran jika disetujui Kementerian PU. Akhirnya disepakati pengusulan melalui IJD 2026, dengan komitmen bahwa jika tidak disetujui, maka akan dimasukkan dalam APBD 2027 sesuai kemampuan fiskal.

“Artinya roadmap sudah jelas. Jika disebut tidak ada kepastian, itu menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap hasil rapat resmi,” tegasnya.

Baca juga:  Anggota DPD Senior: Kepemimpinan DPD Periode Ini Tidak Efektif

Selanjut Akril juga menanggapi pernyataan Jumarding yang menyeret nama ASR serta Ketua Tim Percepatan Pembangunan Provinsi, Purnomo.

Menurutnya pernyataan tersebut menunjukkan kekeliruan dalam memahami bidang dan kewenangan Tim Percepatan.

“Ketua Tim Percepatan bukan pengguna anggaran (PA), bukan kuasa pengguna anggaran (KPA), dan bukan kepala dinas teknis. Mereka bukan eksekutor proyek fisik,” tegasnya.

Tugas Tim Percepatan adalah sinkronisasi kebijakan strategis, mengawal program prioritas gubernur, serta memastikan percepatan lintas sektor berjalan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *