Jakarta— Sejumlah 68 orang eks karyawan PT. Swadarma Sarana Informatika (SSI) bakal melaporkan pimpinan PT. Swadarma Sarana Informatika ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bekasi pasalnya perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pasangan dengan semena-mena dengan mengangkangi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Para eks Karyawat PT SSI Melalui kuasa hukumnya ,Sunariyo, SH. MH & PARTNERS pada jumat (05/07/2024) telah mengadukan PT SSI di Disnaker kota Bekasi dengan harapan agar digelar mediasi supaya permasalahan terselesaikan dan tidak merugikan kedua belah pihak.
Sebelumnya kuasa hukum sudah melakukan somasi 1 dan 2 sebagai bentuk upaya bipartite namun tidak ada respon dari pihak perusahaan yg bergerak dalam bidang jasa pengelolaan uang rupiah tersebut.
Safir dan Lukman Nurhakim, eks karyawan PT SSI mengungkapkan bahwa selama bekerja mereka dikontrak bertahun-tahun dan dilakukan perpanjang secara terus menerus tanpa ada kejelasan akan status bekerjanya yang mana seharusnya dijadikan karyawan tetap (permanent) mana jauh dari harapan.
“Selama kurang lebih 9 tahun bekerja di PT. SSI dari akhir 2013 smpai 2022 tiba-tiba dialihkan diperusahaan lain yaitu JST(Jagarti Sarana Telekomunikasi) tanpa diberikan haknya terlebih dahulu selama bekerja di PT SSI”, tambah Safir













Saya kerja d SSI hampir 20thn..piagam penghargaan dr perusahaan dpat 2x.habis kontrak tanpa pesangon, d kasih 1bln gaji saya nego 3x gaji tp di kasih 2x gaji… Karena bahasanya proses lama segala hal… Ya semoga perusahan lebih menghargai kinerja karyawan nya jgn seenak nya berhentikan karyawan nya tanpa sebab…
Sing sabar bos hahaa
Saya pernah jadi satpam di ssi cilacap, sudah suruh jd driver, servis pula, tp di perhentian dg sekarepe dewek PT ga jelas sampai saat ini BPJS saja di persulit PT ga jelas perlu di bongkar gajian sering di potong sekarepe dewek PT gudal