Hukum  

Tidak Diberikan Haknya,  68 eks karyawan Laporkan PT SSI ke Disnaker kota Bekasi

Foto: Liputan 6

Jakarta— Sejumlah 68 orang eks karyawan PT. Swadarma Sarana Informatika (SSI) bakal melaporkan pimpinan PT. Swadarma Sarana Informatika ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bekasi pasalnya perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pasangan dengan semena-mena dengan mengangkangi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Para eks Karyawat PT SSI Melalui kuasa hukumnya ,Sunariyo, SH. MH & PARTNERS pada jumat (05/07/2024) telah mengadukan PT SSI di Disnaker kota Bekasi dengan harapan agar digelar mediasi supaya permasalahan terselesaikan dan tidak merugikan kedua belah pihak. 

Sebelumnya kuasa hukum sudah melakukan somasi 1 dan 2 sebagai bentuk upaya bipartite namun tidak ada respon dari pihak perusahaan yg bergerak dalam bidang jasa pengelolaan uang rupiah tersebut.

Safir dan Lukman Nurhakim, eks karyawan PT SSI mengungkapkan bahwa selama bekerja mereka dikontrak bertahun-tahun dan dilakukan perpanjang secara terus menerus tanpa ada kejelasan akan status bekerjanya yang mana seharusnya dijadikan karyawan tetap (permanent) mana jauh dari harapan.

“Selama kurang lebih 9 tahun bekerja di PT. SSI dari akhir 2013 smpai 2022 tiba-tiba dialihkan diperusahaan  lain yaitu JST(Jagarti Sarana Telekomunikasi) tanpa diberikan haknya terlebih dahulu selama bekerja di PT SSI”, tambah Safir

Sementara itu,Sunariyo,S.H,M.H.selaku kuasa hukum mengungkapkan didalam somasinya bahwa kliennya yang diperpanjang secara terus menerus seharusnya berubah status menjadi karyawan tetap (permanent), ketentuan UU No.13 tahun 2003  tentang ketenagakerjaan Jo UU No. 11 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“berkenaan dengan permasalahan itu perlu diketahui bahwa penyelesaian pemutusan hubungan kerja,penetapan uang pesangon,serta hak hak bagi tenaga kerja/karyawan jelas termuat dalam undang-undang yg sama,” tuturnya 

Lanjut pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan diketahui bahwa pada prinsipnya jika terjadi PHK, pihak pengusaha/perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) untuk karyawan. Masih dalam pasal yang sama, Secara umum besaran uang pesangon yang diberikan kepada karyawan sangatlah bervariasi, didasarkan pada masa kerja karyawan itu sendiri.

Contohnya,untuk masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, berhak menerima 5 bulan upah sebagai pesangon. Hal serupa juga berlaku bagi besaran UPMK yang diberikan kepada karyawan.

sementara itu Sunariyo,SH.MH selalu kuasa hukum menunggu panggilan dari DISNAKER kota Bekasi sesuai prosedur 14 hari kerja

Exit mobile version