BOMBANA – Lubang bekas tambang emas di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali memakan korban. Dua warga dilaporkan meninggal dunia akibat longsor, satu orang dalam kondisi kritis, sementara lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa ini menambah panjang daftar tragedi di lokasi yang sama. Kawasan bekas tambang yang tidak direklamasi selama bertahun-tahun dinilai menjadi sumber bahaya yang terus mengintai masyarakat.
Sebelumnya, pada November 2021, lima penambang emas ilegal juga tewas tertimbun longsor di lubang dengan kedalaman sekitar 15 meter. Selain itu, insiden warga terjatuh ke dalam lubang bekas galian juga pernah terjadi, memperlihatkan kondisi lingkungan yang belum tertangani.
Sorotan publik kini tertuju pada aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Panca Logam Group. Perusahaan tersebut disebut belum menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang sejak beroperasi pada 2009.
Ketua AP2 Indonesia, Fardin Nage, menilai kejadian ini bukan sekadar musibah, melainkan dampak dari kelalaian yang berlangsung lama.
“Lubang tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan kecelakaan biasa, tapi akibat pembiaran yang terus terjadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi lahan bekas tambang yang tidak dikelola menyebabkan tanah menjadi labil dan rawan longsor, terutama saat musim hujan. Hal ini menjadikan area tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat yang masih beraktivitas di sekitarnya.













