Dalam sambutannya, Suparjo menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan wadah penting bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
“Seluruh masukan dan usulan masyarakat Desa Ataku akan kami catat dan perjuangkan agar dapat ditindaklanjuti melalui program dan kebijakan di tingkat provinsi,” ujar Suparjo.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan DPRD agar pembangunan dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan reses ini merupakan bagian dari rangkaian reses Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Sultra II yang meliputi Kabupaten Konawe Selatan dan Bombana, yang berlangsung pada 31 Januari hingga 7 Februari 2026.












