Pasutri Pelaku Situs Pesta Seks Raup Cuan dari 17.732 Anggota, Terungkap Motif Fantasi dan Ekonomi

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

Polda Metro Jaya masih menghitung total keuntungan yang diperoleh pasangan ini dari aktivitas mereka. “Setiap klik dari anggota dan iklan yang muncul memberikan penghasilan bagi mereka. Selain itu, hasil streaming konten juga menjadi sumber cuan,” jelas Kombes Roberto.

Jeratan Hukum

Pasutri tersebut dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

• Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang penyebaran dokumen elektronik bermuatan kesusilaan.

• Undang-Undang Pornografi terkait pembuatan dan distribusi konten.

• Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan hasil kejahatan.

Dengan jeratan hukum ini, kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatan mereka. Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk untuk mengidentifikasi potensi korban atau pihak lain yang terlibat.

Baca juga:  Reformasi Polri Hanya Narasi? Kapolres Bombana, DPRD, dan Bupati Diduga Lakukan Pembangkangan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *