Polda Metro Jaya masih menghitung total keuntungan yang diperoleh pasangan ini dari aktivitas mereka. “Setiap klik dari anggota dan iklan yang muncul memberikan penghasilan bagi mereka. Selain itu, hasil streaming konten juga menjadi sumber cuan,” jelas Kombes Roberto.
Jeratan Hukum
Pasutri tersebut dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:
• Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang penyebaran dokumen elektronik bermuatan kesusilaan.
• Undang-Undang Pornografi terkait pembuatan dan distribusi konten.
• Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan hasil kejahatan.
Dengan jeratan hukum ini, kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatan mereka. Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk untuk mengidentifikasi potensi korban atau pihak lain yang terlibat.













