Jakarta— Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak mengembalikan konsep dwifungsi ABRI yang pernah berlaku di era Orde Baru. Menurutnya, revisi ini justru lebih proporsional dan tetap sejalan dengan prinsip reformasi.
“Hasil revisi terakhir ini cukup adil dan tidak mengubah desain politik yang telah berjalan sejak era reformasi. Isu bahwa revisi ini akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI tidak terbukti,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (19/3).
Ia menjelaskan bahwa pada masa Orde Baru, dwifungsi ABRI memberikan peran ganda bagi militer dalam pemerintahan dan politik. Saat itu, keputusan politik strategis hanya ditentukan oleh tiga elemen, yakni ABRI, birokrasi, dan Partai Golkar, sehingga membatasi partisipasi publik dalam demokrasi.
“Pada masa lalu, keputusan politik hanya bisa dibuat oleh tiga institusi, yaitu ABRI, birokrasi, dan Golkar. Saat itu, TNI-Polri bahkan mendapat jatah kursi di DPR tanpa perlu mengikuti pemilu, dan banyak jabatan pemerintahan, seperti gubernur, bupati, hingga wali kota, dikuasai oleh mereka,” paparnya.
Mahfud menilai revisi ini tetap mempertahankan landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik, seperti yang diatur dalam TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000. Salah satu poin penting yang ditekankan dalam revisi ini adalah Panglima TNI tetap berada di bawah Presiden, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya melihat bahwa revisi ini justru memberikan kejelasan. Salah satunya, anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini. Ini menunjukkan bahwa tidak ada niatan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI,” katanya.












