Jika terbukti, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang prinsip sistem merit dan profesionalisme ASN, serta berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
La Ahy menegaskan bahwa penyelenggaraan pelabuhan wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kepelabuhanan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kami meminta Gubernur untuk segera melakukan evaluasi, bahkan mengganti pejabat Plt apabila dianggap tidak mampu menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
KMS menilai langkah evaluasi penting untuk menjaga stabilitas pelayanan di pelabuhan, meredam konflik horizontal, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan publik di Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Pelabuhan Amolengu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.













