Ketua PPKD Masalili Sampaikan Bantahan Hukum atas Keberatan Bakal Calon Kades PAW: Beberkan Kronologi, Dasar Regulasi, hingga Dugaan Sabotase Internal

Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat.

Merujuk pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, panitia menekankan bahwa peruntukan SKCK untuk jabatan publik harus dicantumkan secara jelas sejak awal.

PPKD Masalili juga menyoroti langkah kuasa hukum Abd. Rahmansyah yang mengirimkan somasi kepada Ketua PPKD sebelum adanya keputusan final panitia.

Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan sikap tidak profesional karena dilakukan sebelum kliennya secara resmi dinyatakan dirugikan oleh keputusan panitia.

“Somasi bahkan disertai ancaman pidana dan perdata, padahal belum ada putusan panitia yang bersifat final,” tulis PPKD dalam klarifikasinya.

Ketegangan meningkat ketika terjadi perpecahan di internal PPKD Masalili. Panitia mengungkap bahwa empat dari tujuh anggota PPKD tidak menghadiri rapat finalisasi pada 8 Januari 2026 tanpa alasan jelas.

Keesokan harinya, meski rapat tetap digelar dengan pendampingan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagian anggota panitia kembali meninggalkan forum sebelum menandatangani berita acara.

PPKD menyebut tindakan tersebut sebagai indikasi niat jahat, sabotase, dan makar internal, terlebih setelah empat anggota panitia tersebut menerbitkan keputusan dan pengumuman tandingan pada 10 Januari 2026.

Situasi kian memanas dengan adanya laporan gangguan dari orang tak dikenal yang diduga menghambat kerja panitia saat penyusunan berita acara pada malam 9 Januari 2026.

Dalam klarifikasinya, Ketua PPKD Masalili juga menyoroti peran sebagian unsur BPD yang dinilai tidak netral dan justru memperkeruh situasi dengan ikut mempengaruhi arah keputusan panitia.

Meski demikian, PPKD menyatakan kepercayaan pada Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk bertindak objektif dan menjadi penengah atas kebuntuan yang terjadi.

Panitia berharap Tim Desk dapat mengambil langkah debottlenecking policy guna mencegah konflik berkepanjangan dan meredam potensi gejolak di tengah masyarakat Desa Masalili.

Baca juga:  Kepastian Hukum Makin Absurd, Dua Bacakades Masalili Tarik Berkas Pendaftaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *