Istana Diminta Transparan Usai Cabut Akses Jurnalis CNN Indonesia

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat

Sikap senada juga disampaikan IJTI. Organisasi profesi jurnalis televisi itu menyebut pertanyaan Diana Valencia soal dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah sesuai kode etik dan kepentingan publik. “Penarikan kartu identitas liputan setelah seorang jurnalis menjalankan tugasnya jelas mengkhawatirkan,” tegas IJTI melalui Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekjen Usmar Almarwan.

IJTI mengingatkan, praktik penghalangan kerja jurnalistik dapat dikategorikan pelanggaran hukum. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan setiap orang yang menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Kedua lembaga itu berharap kejadian ini menjadi yang terakhir, sekaligus menjadi evaluasi serius bagi Istana agar menjamin akses jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Baca juga:  Biro Pers Kembalikan ID Liputan Diana Valencia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *