JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Polemik pemberhentian Nurjanah Efendi dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara kembali menjadi sorotan. Hingga kini, hak jabatan yang bersangkutan dinilai belum dipulihkan meski telah terbit surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/0871/OTDA.
Surat yang bersifat Penting dan Segera tersebut memuat perihal Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Utara di Bidang Kepegawaian. Dalam surat itu, Kemendagri meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Pj Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Ketua Koalisi Rakyat Pencari Keadilan Sulawesi Tenggara (KRPK Sultra), Irfan, menilai surat tersebut menjadi sinyal kuat adanya persoalan administratif yang perlu segera dituntaskan.
“Surat itu jelas menunjukkan bahwa ada hal serius yang perlu dikoreksi. Maka sudah seharusnya hak jabatan Ibu Nurjanah segera dipulihkan apabila terbukti prosedurnya tidak sesuai aturan,” ujar Irfan.
Menurutnya, pemberhentian pejabat tinggi pratama harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan disiplin ASN serta larangan pergantian pejabat tanpa persetujuan menteri dalam masa tertentu.
Ia juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengenal asas contrarius actus, yakni pejabat yang mengeluarkan keputusan memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.













