DPR Nilai Penggugat UU TNI Tak Punya Legal Standing, Sebut Hanya Warga Sipil Biasa

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto

Jakarta, – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan bahwa para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menggugat beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, saat membacakan keterangan resmi DPR dalam sidang lanjutan pengujian UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/6/2025). Utut menyebut mayoritas pemohon berasal dari latar belakang non-militer seperti mahasiswa, pekerja swasta, hingga ibu rumah tangga.

“DPR RI berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” kata Utut di hadapan majelis hakim MK. “Mereka tidak berstatus sebagai prajurit TNI aktif, calon prajurit, maupun pegawai instansi sipil yang terdampak langsung oleh ketentuan undang-undang ini.”

Atas dasar itu, DPR RI dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan judicial review tersebut dan menyatakan bahwa proses pembentukan UU TNI telah sesuai dengan ketentuan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Gagas Nusantara: UU TNI Baru Adalah Penyesuaian yang Dibutuhkan untuk Tantangan Zaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *