“Penetapan tersangka berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. IR diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Abdul Qohar.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan IR berkontribusi terhadap kerugian negara yang mencapai Rp 16.807.283.375.000 dalam periode 2008-2018.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal Jiwasraya yang sebelumnya telah menyeret sejumlah petinggi perusahaan dan pejabat negara. Kejagung memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.













