News  

Dalih Berobat Dipertanyakan, Jason Kariatun Tetap Masuk DPO Polda Sultra

KENDARI — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menegaskan bahwa penetapan Jason Kariatun sebagai tersangka hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Aparat kepolisian memastikan proses penyidikan masih berjalan dan meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum telah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku. Ia menyayangkan sikap tersangka yang dinilai lebih memilih menyampaikan pembelaan melalui media ketimbang memenuhi panggilan penyidik.

“Proses hukum masih berjalan dan kami tetap bekerja sesuai aturan,” kata Wisnu, Minggu (28/12/2025).

Menurut Wisnu, apabila Jason Kariatun merasa keberatan atas penetapan status tersangka maupun DPO, jalur hukum yang tepat adalah mengajukan praperadilan. Namun, yang bersangkutan justru menempuh langkah gugatan perdata di Gresik pada Desember 2025 dengan tujuan meminta penundaan proses penyidikan pidana.

“Penetapan tersangka bisa diuji melalui praperadilan, bukan dengan membangun opini di ruang publik,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 30 September 2021 dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra terkait dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Setelah melalui rangkaian penyelidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan Jason Kariatun sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum pada 15 Januari 2025.

Namun, tiga hari setelah penetapan tersebut, Jason Kariatun diketahui meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2025 dengan alasan menjalani pengobatan di luar negeri. Sejak keberangkatan itu, penyidik menilai tersangka tidak kooperatif karena tidak memberikan informasi lanjutan mengenai kondisi kesehatannya.

“Sudah dipanggil lebih dari dua kali tetapi tidak hadir. Jika masih sakit, seharusnya menyampaikan perkembangan kondisi kesehatan. Jika sudah sembuh, datang memenuhi panggilan penyidik,” ujar Wisnu.

Baca juga:  HARGANAS ke-32 di Sultra: Gubernur ASR Ajak Masyarakat Bangun Indonesia Maju dari Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *