AP2 Indonesia Soroti Aktivitas Bongkar Muat PT Almharig: Dugaan Backing Mantan Kapolda Sultra

“Kami menekankan bahwa jika aktivitas bongkar muat yang belum memenuhi syarat hukum tetap berjalan, mustahil tanpa adanya kekuatan non-formal di belakangnya. Ini mencederai prinsip supremasi hukum dan integritas institusi penegak hukum,” tambah Fardin.

Berdasarkan hal tersebut, AP2 Indonesia mendesak:

  1. Kementerian Perhubungan RI melakukan audit hukum dan teknis terhadap legalitas jetty PT Almharig.
  2. KSOP setempat menghentikan sementara seluruh aktivitas bongkar muat hingga persyaratan hukum terpenuhi.
  3. Mabes Polri, Propam Polri, dan Irwasum Polri menelusuri dan mengklarifikasi dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sultra inisial YS.
  4. Aparat penegak hukum menindak tegas setiap bentuk pengoperasian fasilitas kepelabuhanan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Jika dugaan ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan penindakan, hukum hanya akan menjadi simbol, bukan panglima,” tutup Fardin Nage.

Baca juga:  Gubernur ASR Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Berkelanjutan pada Rakerprov KONI Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *