“Kami menekankan bahwa jika aktivitas bongkar muat yang belum memenuhi syarat hukum tetap berjalan, mustahil tanpa adanya kekuatan non-formal di belakangnya. Ini mencederai prinsip supremasi hukum dan integritas institusi penegak hukum,” tambah Fardin.
Berdasarkan hal tersebut, AP2 Indonesia mendesak:
- Kementerian Perhubungan RI melakukan audit hukum dan teknis terhadap legalitas jetty PT Almharig.
- KSOP setempat menghentikan sementara seluruh aktivitas bongkar muat hingga persyaratan hukum terpenuhi.
- Mabes Polri, Propam Polri, dan Irwasum Polri menelusuri dan mengklarifikasi dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sultra inisial YS.
- Aparat penegak hukum menindak tegas setiap bentuk pengoperasian fasilitas kepelabuhanan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Jika dugaan ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan penindakan, hukum hanya akan menjadi simbol, bukan panglima,” tutup Fardin Nage.
