JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Aliansi Pemuda dan Pelajar (DPP AP2 Indonesia) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera memanggil dan memeriksa seluruh jajaran Komisaris dan Direksi PT Arga Morini Indotama (Amindo) atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan seluas ±201,01 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.
AP2 Indonesia menilai aktivitas pertambangan PT Amindo yang diduga berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan lingkungan hidup. Dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berikut regulasi sektoral terkait.
Dalam perspektif hukum korporasi, AP2 Indonesia menegaskan bahwa kebijakan operasional perusahaan merupakan hasil keputusan strategis jajaran Direksi dengan fungsi pengawasan oleh Komisaris. Oleh karena itu, pertanggungjawaban hukum tidak dapat dibebankan semata-mata kepada pelaksana teknis di lapangan.
Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyasar aktor pengambil kebijakan utama.
“Dalam struktur korporasi, Direksi dan Komisaris adalah otak pengambilan kebijakan. Kejaksaan Agung harus memeriksa seluruh jajaran Komisaris dan Direksi PT Amindo sebagai pihak yang patut diduga mengetahui, menyetujui, atau bahkan menginstruksikan penambangan kawasan hutan tanpa IPPKH. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di level operator lapangan,” tegas Fardin.
Menurutnya, dugaan perambahan kawasan hutan seluas 201,01 hektare tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius, mulai dari degradasi fungsi hutan, kerusakan sistem hidrologi, hingga meningkatnya risiko bencana lingkungan. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan kerugian negara, baik dari hilangnya fungsi ekologis maupun potensi penerimaan negara.












