Menurut MAR, pola pengaturan proyek di Busel diduga melibatkan perusahaan titipan yang diarahkan untuk memenangkan tender, sementara rekanan lain hanya dijadikan formalitas. Hal itu dinilai melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kasus rehabilitasi Pelabuhan Rakyat Batu Atas senilai Rp1,45 miliar adalah bukti nyata. Hasil pekerjaannya amburadul, kualitasnya rendah, tapi tetap lolos karena ada intervensi. Ini jelas merugikan rakyat Busel,” tambah Ramadhan.
MAR menilai, praktik mafia proyek yang melibatkan jaringan dekat Bupati termasuk kategori korupsi terstruktur. Mereka menekankan, hanya KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk membongkar dan menyeret para pelaku ke meja hukum.
Hingga kini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah lanjutan atas laporan tersebut. Sementara pihak Bupati Busel maupun nama-nama yang disebut dalam dugaan keterlibatan masih bungkam dan belum bisa dikonfirmasi.












