KENDARI — Peringatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang jatuh pada 12 Januari 2026 di Sulawesi Tenggara tidak sepenuhnya berlangsung dalam suasana reflektif. Aktivitas pertambangan PT Tiran di Kabupaten Konawe Utara justru menjadi sorotan setelah tercatat serangkaian kecelakaan kerja serius dalam rentang waktu yang relatif singkat.
Penelusuran di lapangan mengungkap sedikitnya tiga kecelakaan kerja yang melibatkan armada dump truck perusahaan sejak pertengahan Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Pola kecelakaan yang berulang ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penerapan standar keselamatan kerja di area operasional perusahaan.
Insiden pertama terjadi pada 12 Desember 2025, saat sebuah dump truck dengan nomor unit TI-DT-675 dilaporkan terperosok ke jurang. Peristiwa tersebut mengakibatkan pengemudi mengalami patah tulang pada bagian kaki dan harus mendapatkan penanganan medis.
Kecelakaan berikutnya tercatat pada 29 Desember 2025, melibatkan unit TI-DT-407. Dalam insiden ini, seorang pekerja mengalami cedera berat setelah bagian kepalanya terjepit di area kepala truk. Kurang dari dua pekan berselang, tepatnya pada 7 Januari 2026, sebuah dump truck kembali mengalami kecelakaan dengan kondisi kendaraan terbalik di jalur hauling. Muatan tumpah ke badan jalan dan sebagian badan kendaraan dilaporkan terbakar.
Seluruh kejadian tersebut melibatkan armada angkutan material, yang dikenal sebagai salah satu aktivitas paling berisiko dalam industri pertambangan. Berulangnya kecelakaan dalam waktu singkat menimbulkan dugaan adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan keselamatan kerja.
Dalam regulasi ketenagakerjaan dan pertambangan, perusahaan diwajibkan melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada instansi berwenang, melakukan uji kelaikan kendaraan secara berkala, serta menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Selain itu, pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3) menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan kecelakaan. Namun hingga kini, belum terdapat informasi terbuka mengenai hasil audit atau evaluasi kepatuhan PT Tiran terhadap kewajiban-kewajiban tersebut pascainsiden.












