Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Salah satu nama yang berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Budi menegaskan, peluang pemanggilan terhadap Yaqut tetap terbuka, selama yang bersangkutan dinilai mengetahui konstruksi perkara.
“Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya,” katanya.
Selain mantan menteri, KPK juga mempertimbangkan untuk memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Hal ini menyusul pernyataan Hilman yang menyatakan kesiapannya memberikan keterangan bila diperlukan.
“Nanti bila ada panggilan, Ditjen PHU Kemenag tentu akan sangat kooperatif memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan sebagaimana dilakukan saat pansus (Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI) tahun lalu,” ujar Hilman saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (22/6/2025).













