Bantah Gratifikasi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus RB Hanya Pinjaman Pribadi

Kuasa Hukum RB, Hardodi.

KENDARI — Kuasa hukum klien berinisial RB menegaskan bahwa laporan dugaan gratifikasi yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka menyebut, perkara tersebut murni merupakan hubungan utang-piutang yang telah diselesaikan sepenuhnya.

Hardodi menjelaskan, dana sebesar Rp4,8 miliar yang diterima kliennya dari pihak berinisial A merupakan pinjaman pribadi yang berlangsung pada Maret hingga Juni 2024.

“Seluruh kewajiban telah ditunaikan. Sekitar Rp2 miliar dikembalikan pada Juni 2024, sedangkan sisa Rp2,8 miliar diselesaikan melalui pembayaran uang serta penyerahan aset berupa tanah dan bangunan,” ungkapnya, Senin, 20/4/2026.

Ia menegaskan, tidak ada kaitan antara pinjaman tersebut dengan jabatan kliennya. Selain itu, tidak ditemukan adanya aliran dana kepada pejabat ataupun upaya memengaruhi kebijakan tertentu.

Menurutnya, tudingan gratifikasi juga tidak relevan jika dilihat dari sisi waktu. Pasalnya, kliennya baru menjabat sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan pada November 2025, atau setelah transaksi pinjaman terjadi.

Baca juga:  Sultra Hadiri Rakor Inflasi Nasional, Soroti Stabilitas Harga dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *