“Penegakan hukum harus berjalan objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi hoaks dan fitnah,” tegasnya.
Jejak Kelam Kasus Pembunuhan La Ode Hasanuddin Kansi
Di tengah polemik tersebut, Ia juga kembali menyoroti rekam jejak La Ode Hasanudin Kansi di masa lalu. Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas.com tahun 2013, Hasanudin saat itu berusia 29 tahun dan menjabat Ketua Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (APP Sultra) pernah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi bernama Siti Nurjanah (23), mahasiswa Akademi Kesehatan Lingkungan Mandala Waluya (AKL-MW).
Korban ditemukan meninggal dunia pada 15 Maret 2013 di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Berdasarkan penyelidikan kepolisian saat itu, Hasanudin disebut sebagai orang terakhir yang bersama korban sebelum kejadian. Ia ditangkap oleh Polresta Kendari pada 17 Maret 2013.
Dalam proses hukum yang diberitakan media nasional, Hasanudin mengakui sempat melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri. Kasus tersebut kemudian diproses dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.













