News  

Terungkap! Dugaan Pengaturan Tender Proyek di Buton Selatan, Nama Bupati Diseret ke KPK

Ketua DPP LPKP, La Ode Tuangke. Foto: Istimewa.

• serta beberapa proyek rehabilitasi ruang kelas di sekolah-sekolah lain di wilayah Kabupaten Buton Selatan.

Dalam laporan tersebut, LPKP-Sultra menuding bahwa proses tender pada proyek-proyek itu diduga diintervensi oleh pihak tertentu dengan dalih administrasi seperti “bukti kepemilikan peralatan tidak valid” atau “tidak melampirkan SKP”, padahal dokumen telah lengkap.

Selain itu, LPKP-Sultra juga mengungkap bahwa pengaturan proyek tersebut melibatkan beberapa orang dekat Bupati Buton Selatan, di antaranya inisial S (anak kandung Bupati), AZ (anak mantu Bupati), ID, dan NAS. Pihak-pihak tersebut disebut aktif dalam proses komunikasi dan negosiasi terkait proyek daerah.

“Kami menduga kuat bahwa Bupati Buton Selatan menjadi dalang dari pengaturan proyek ini, termasuk dalam permintaan fee proyek,” tegas La Ode Tuangge.

LPKP-Sultra menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b.

Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan.

“Kami yakin KPK masih menjadi lembaga paling berintegritas dalam menangani kasus korupsi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Buton Selatan,” ujar La Ode Tuangge menutup pernyataannya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait termaksud Pemerintah Kabupaten Buton Selatan maupun Bupati.

Baca juga:  Jejak NAS dan ID Kaki Tangan Bupati Adios di Balik Dugaan Mafia Proyek Buton Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *