Korban yang terjebak dalam tekanan psikologis dan rayuan mistik mengaku tak mampu melawan. Meski sempat menolak, ia akhirnya tak berdaya karena terus-menerus disugesti dan ditekan secara mental oleh suami dan sang dukun.
Kisah kelam ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban merasa curiga karena korban lama tak pulang dari “rumah pengobatan”. Pada 23 Juni 2025, keluarga mendatangi lokasi dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tak butuh waktu lama, ZM dan RR pun ditangkap dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari kisah ini, kita tak hanya melihat betapa mudahnya takhayul membutakan logika, tapi juga bagaimana tubuh perempuan bisa dijadikan tumbal dalam permainan gila antara nafsu dan kekuasaan spiritual palsu.












