BENGKULU UTARA – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Bengkulu Utara. Sepanjang 21 Januari hingga 19 Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setempat mengungkap tiga kasus dugaan peredaran sabu dan mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda.
Ketiga tersangka berinisial TS (41), DR (33), dan SU (44). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mereka diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Bengkulu Utara dan sekitarnya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap TS pada 21 Januari 2026 di pinggir jalan Desa Pasar Seblat, Kecamatan Putri Hijau. Selanjutnya, DR diamankan pada 29 Januari 2026 di teras salah satu rumah warga di Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau. Sementara itu, SU diringkus pada 18 Februari 2026 di pinggir jalan Desa Kualalangi, Kecamatan Ketahun.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket sabu dengan berat bruto total 0,45 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, satu alat hisap (bong), dua unit sepeda motor, serta satu kantong plastik berisi delapan plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu.













