“Yang diungkapkan Jelita Jeje mengenai mertuanya telah mencederai kepercayaan publik terhadap integritas seorang pejabat negara, pejabat negara ketika menerima hadiah atau fasilitas dari pihak-pihak tertentu yang mungkin mengharapkan balasan atau perlakuan khusus juga,” ucapnya.
Akril juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra tidak mengalami perubahan selama dua tahun. Sementara pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang untuk semua pejabat negara, termasuk pejabat di Kejaksaan Agung, sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik korupsi.
“Jika seorang pejabat tidak melaporkan LHKPN tepat waktu, hal ini dapat menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen integritas dan akuntabilitas dia sebagai pejabat publik”, tutupnya.
Sebagai informasi, Suami Jelita Jeje, Farid Irfan Siddik, yang juga anak dari Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra yang saat ini menjabat sebagai Kepala BP Bintan, juga tidak pernah melaporkan harta kekayaannya sebagaimana diwajibkan oleh peraturan LHKPN. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini
mencerminkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan jabatan publik, yang merupakan dasar penting untuk mencegah korupsi.













