Menanggapi aksi tersebut, Kasubdit Tipidkor Krimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menemui massa aksi di ruang Subdit III Krimsus untuk memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan pihaknya belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status AM menjadi tersangka.
Kompol Niko menyatakan bahwa benar AM diduga mengetahui tentang kegiatan pengadaan tersebut, tetapi hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi dan belum terpenuhi standar minimal pembuktian untuk naik ke penetapan tersangka. Ia menambahkan, sesuai hukum acara tindak pidana korupsi, keterangan saksi baru dihitung sebagai satu alat bukti dan harus diperkuat bukti sah lainnya untuk dapat dilakukan penetapan status tersangka.
“Polda Sultra memastikan penyidikan dilakukan hati-hati agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi pihak tertentu,” ucapnya.
Sementara itu, GPMI menyatakan tidak akan berhenti pada aksi hari ini. Mereka menegaskan akan terus turun setiap hari di Polda Sultra dan Kejati Sultra dengan tuntutan yang sama, yakni mendesak penetapan AM sebagai tersangka, hingga proses hukum berjalan menurut mereka secara lebih tegas dan transparan.
Anto menutup orasinya dengan menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk solidaritas mahasiswa untuk mengawal penggunaan anggaran negara yang bersih dan berpihak kepada aspirasi publik, bukan sekadar formalitas administrasi tanpa substansi penyerapan masyarakat.












