Jazuli menyampaikan, aturan BPIP jelas kebablasan dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945. Lebih dari itu, aturan itu bisa menjadi diskriminasi terhadap pelajar berjilbab untuk menjadi Paskibraka sebagai ekspresi nasionalisme kepada bangsanya.
“Miris sekali lembaga pembina Pancasila justru tidak paham Pancasila dan Konstitusi. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tegasnya.
Sementara itu, Gerakan Pemuda Islam melalui Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusatnya Khoirul Amin menyuarakan agar BPIP dibubarkan. Karena adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah.
“Buat apa menghamburkan uang Negara dengan membentuk BPIP. Jika keberadaan BPIP malah bikin gaduh dan mencederai Pancasila,” jelasnya.
Hal serupa disuarakan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyesalkan soal para petugas Paskibraka Nasional 2024 putri yang melepas jilbab. Ia menyayangkan hal ini karena baru pertama kali terjadi, setelah tanggung jawab petugas Paskibraka dipegang oleh BPIP sejak 2022. Diketahui sebelumnya, pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka diemban oleh Kemenpora.
Hal ini tidak pernah terjadi sebelum sebelumnya. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka Putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang atau sesuatu yang mempengaruhi kecantikan dan keanggunannya?” ungkapnya.
Sedangkan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) coba berkilah telah memaksa anggota Paskibraka putri 2024 yang berhijab untuk melepas jilbab.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklaim penampilan anggota Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan bertugas adalah kesukarelaan masing-masing mengikuti peraturan yang ada.
“BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan paskibraka dengan mengenakan pakaian atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat dalam pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan paskibraka, adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam konferensi pers, Rabu, 14/8/2024.












