Jakarta – Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, terus bergulir di Bareskrim Polri, Markas Besar Polri. Laporan masyarakat yang dilayangkan pada 28 Januari 2026 kini memasuki tahap pendalaman, dan pihak kepolisian disebut telah mulai memeriksa pelapor.
Setelah aduan diterima melalui tata usaha urusan dalam, laporan tersebut diteruskan kepada Kabareskrim untuk ditindaklanjuti. Saat ini perkara telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) untuk proses lebih lanjut.
Sekretaris Jenderal Lingkar Intelektual dan Masyarakat Independent (LIMiT), Hasan Lamaindo, mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik di Mabes Polri.
“Tadi sudah dimintai keterangan. Persoalan ini sedang ditindaklanjuti dan prosesnya akan segera dilanjutkan. Secara teknis biar dari Bareskrim yang mengeluarkan pernyataan resmi,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor agenda 225/res.74/2026 dan disebut tengah diproses di Dirtipidum lantai 4 Mabes Polri. Penyidik diperkirakan segera melakukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Dugaan Ijazah Tak Terdaftar di SIVIL
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa ijazah atas nama Muhammad Adios tidak ditemukan dalam sistem Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL), basis data resmi Kementerian Pendidikan.
Ijazah tersebut mencatut nama SMA Mutiara Baubau dengan tahun kelulusan 25 April 1985. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat proses pencalonan Bupati Buton Selatan, yang bersangkutan disebut mencoba melegalkan ijazahnya di sekolah tersebut. Namun pihak sekolah dikabarkan tidak menemukan arsip ijazah atas nama yang bersangkutan, dan ijazah asli juga tidak dapat ditunjukkan.
Upaya kemudian dilakukan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Baubau, tetapi nomor ijazah yang diajukan tidak terdaftar dalam sistem SIVIL.













