Jakarta— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia telah menggandeng intelijen keuangan negara asing atau Financial Intelligence Unit (FIU) untuk mengusut aliran dana hasil judi online dari Indonesia ke 20 negara.
“Sudah, sudah, kami kerja sama dengan FIU (Financial Intelligence Unit) negara lain,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Walau demikian, Ivan belum bisa merinci negara mana saja yang telah dilibatkan, termasuk rincian aliran dananya, hingga pihak-pihak terkait yang mengalirkan dana dari deposit judol itu ke negara lain.
Alasannya, saat ini tidak memegang data lengkap soal itu. Ia menyarankan supaya detail dari data aliran dana langsung ditanyakan langsung ke Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
“Saya harus lihat datanya lagi, ke Ka Satgas aja ya itu, ke Pak Menko. Saya nggak pegang data itu, lupa saya,” tutur Ivan.
Selain itu, Ivan Yustiavandana mengungkapkan terkait data oknum-oknum Anggota DPR RI yang bermain atau terlibat judi online (daring). Hal tersebut bakal dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Ya, nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi,” kata Ivan.
Mengenai nama-nama pejabat secara spesifik yang bermain judi daring, ia mengaku harus mengecek kembali data. Namun dia mengatakan bahwa banyak pihak yang terlibat dengan transaksi judi daring.
“Saya harus lihat datanya lagi, itu ke Pak Satgas, ke Pak Menko,” ucap dia.
Ivan mengatakan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring. Transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.
“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar,” ungkap Ivan.
Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar nama-nama dari lembaga eksekutif dan yudikatif yang bermain judi online.
Nasir menilai PPATK bertindak tidak adil apabila yang dibongkar hanya pihak-pihak dari legislatif saja.
“Pimpinan, tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan, eksekutif-yudikatif juga perlu disampaikan, ya kan,” tutur Nasir.
Menurutnya, PPATK perlu membongkar pihak-pihak dari eksekutif dan yudikatif yang menjadi cabang kekuasaan negara. “Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif, bagaimana putaran di sana di eksekutif, di yudikatif? Jangan-jangan sudah merambah ke cabang-cabang kekuasaan,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman selaku pimpinan rapat langsung meminta PPATK turut memeriksa pegawainya yang dikhawatirkan turut terpapar judi online.