Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Pihak kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka. Surat panggilan resmi telah dikirimkan agar yang bersangkutan hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.
AKBP Awaludin menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka tanpa intervensi pihak mana pun.
“Proses hukum kami pastikan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.












