Pemprov Sultra dan Kejati Resmi Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Mulai Diterapkan Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, S.H., M.Hum., mengingatkan pentingnya kesiapan daerah dalam menyambut berlakunya KUHP baru 2026. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa hanya dilakukan oleh kejaksaan, tetapi harus melibatkan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hakim akan menetapkan durasi pidana kerja sosial, sementara jenis kegiatan akan menyesuaikan kondisi dan potensi masing-masing daerah. Kejaksaan kemudian mengeksekusi putusan tersebut bersama pemerintah daerah agar kegiatan tepat sasaran.

Selain memberi manfaat sosial, pidana kerja sosial juga diharapkan membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta membuka peluang pembinaan yang lebih produktif bagi narapidana.

“Melalui pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali menjadi pribadi yang produktif di tengah masyarakat,” tutup Undang.

Baca juga:  BEM UHO Minta Mendagri Tidak Perpanjang SK Pj Gubernur Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *