Hermawi mengatakan Nasdem memberikan Anies kebebasan untuk menentukan calon wakil gubernur. Syaratnya, cawagub tak berasal dari Partai Nasdem. Setelah itu, Anies harus mendeklarasikan diri untuk maju paling lambat pada 22 Agustus 2024.
“Pak Anies juga dibebaskan untuk menentukan siapa wakilnya dengan satu syarat wakil itu tidak boleh dari Partai Nasdem,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan bahwa dukungan untuk yang diberikan kepada Anies dilakukan tanpa syarat. Ia menjelaskan bahwa partainya terus melakukan komunikasi politik dengan partai politik lain untuk mengusung Anies.
“Komunikasi akan terus kami lakukan dari Bapilu dengan partai lain, prinsipnya adalah tidak ada yang ketinggalan,” jelasnya.












