MK Hapus Presidential Threshold, Ini Respon Komisi II DPR RI

Ruang Rapat Paripurna DPR RI

Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” ucapnya Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsa yuda, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya putusan MK ini menjadi babak baru bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Sehingga pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka terhadap semua partai politik.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ucapnya.

“Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding. Karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban menindaklanjutinya,” tutup Rifqi.

Baca juga:  Tafsir Kompolnas Soal Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil sebagai Kekeliruan Serius: Putusan MK Tidak Bisa Ditawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *