News  

Misteri Surat Penahanan Burhanuddin yang Tak Dijalankan, AGORA Laporkan Kajati Sultra ke JAMWAS

Surat tanda terima aduan Agora di JAMWAS.

“Fakta hukum sudah jelas, surat penahanan sudah ada. Jadi, publik berhak bertanya, mengapa hukum berhenti di tengah jalan?” kata Levi menegaskan.

Dalam pernyataan resminya, AGORA menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung RI dan Presiden:

1. JAMWAS segera memeriksa dan menonaktifkan Kepala Kejati Sultra atas dugaan kelalaian dalam penanganan kasus Jembatan Cirauci II.

2. Menuntut Kejagung memperjelas status hukum Burhanudin dan menindaklanjuti surat penahanan yang telah diterbitkan.

3. Mendesak Kejagung dan Kejati Sultra untuk tidak melindungi pejabat daerah dalam proses hukum dan memastikan pemeriksaan dilakukan secara terbuka.

4. Meminta Presiden Prabowo Subianto mengawasi pelaksanaan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa agar tidak disalahgunakan untuk melindungi oknum yang melanggar hukum.

AGORA menegaskan bahwa pelaporan ini bukan serangan terhadap institusi kejaksaan, melainkan panggilan moral untuk memperkuat supremasi hukum di daerah. Mereka menilai kasus ini telah menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung dalam menjalankan amanat Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya pada cita ketiga yang menekankan penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak pandang bulu.

“Kami percaya pada komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membersihkan lembaganya. Karena itu, laporan ini kami tujukan bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk membantu mengembalikan marwah kejaksaan,” ujar Levi.

AGORA juga menyatakan siap menghadirkan bukti tambahan, termasuk dokumen penyidikan dan surat penahanan yang menjadi dasar pelaporan, jika diminta oleh JAMWAS.

Sebagai gerakan yang beranggotakan mahasiswa dan pemuda lintas kampus, AGORA menyebut langkah mereka sebagai bagian dari tanggung jawab generasi muda Sulawesi Tenggara untuk mengawal keadilan dan mencegah praktik impunitas di daerah.

“Korupsi bukan hanya mencuri uang rakyat, tapi juga mencuri masa depan daerah. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Levi.

Baca juga:  Sekda Sultra Buka Muktamar PDFMI: AI dan Etika Forensik Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *